get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla Riau Meluas, 900 Hektare Lahan Terbakar

Tinjau Karhutla Bengkalis, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan

Jumat, 03 April 2026 - 20:07:00 WIB
Tinjau Karhutla Bengkalis, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bengkalis. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sekodi, Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/4/2026). Kunjungan itu untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal.

Kapolda menyapa para personel BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) yang terus berjibaku melakukan pemadaman. Menurutnya upaya pemadaman ini harus dilaksanakan secara kolaboratif.

“Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi, dukungan moril dan memastikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara maksimal. Ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif melibatkan semua pihak,” kata Herry, Jumat (3/4/2026).

Kapolda menegaskan bahwa langkah strategis yang saat ini dilakukan adalah menemukan dan memutus titik api sedini mungkin agar kebakaran tidak meluas. Terlebih menjelang puncak musim kemarau.

“Lebih baik bekerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, daripada nanti memadamkan dalam kondisi yang jauh lebih besar dan sulit,” ujarnya.

Kapolda menekankan bahwa selain pemadaman, aspek penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Ia menyebut sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani 74 kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sama.

“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” katanya.

Polda Riau bersama stakeholder telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla. Plang tersebut tidak hanya berisi ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.

“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa situasi tahun ini memerlukan kewaspadaan ekstra seiring munculnya sinyal fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah karhutla.

Dia menjelaskan, Super El Nino ditandai dengan kenaikan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat celsius di atas rata-rata, yang berdampak pada perubahan sirkulasi atmosfer global dan memicu cuaca ekstrem.

“Dengan kondisi 2,7 derajat ini, ini persis seperti kejadian kebakaran 1997–1998, di mana lahan yang terbakar mencapai 10 hingga 11 juta hektare dan menimbulkan korban jiwa hingga ratusan orang,” kata Bambang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut