Selain menyambut kepulangan jenazah warga juga melayat dan melantunkan doa untuk almarhum.
Berdasarkan informasi, jenazah Muhria akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Peucangpari, Desa Pagelaran, pada Minggu (2/4/2023) pagi.
Muhria meninggalkan seorang anak berusia 12 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).
Editor : Agus Warsudi
derita TKI jenazah tki keluarga tki pemulangan tki tki ilegal tki ilegal di malaysia tki ilegal ke malaysia Kabupaten Lebak lebak lebak banten
Artikel Terkait