LEBAK, iNews.id - Muhria (42), tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kampung Peucangpari, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten meninggal dunia di Johor Bahru, Malaysia. Almarhum meninggal akibat sakit liver sejak beberapa bulan terakhir.
Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Segamat, Johor Bahru tapi takdir berkata lain. Muhria meninggal pada 5 Maret 2023 lalu.
Jenazah tidak langsung dipulangkan karena KBRI di Kuala Lumpur mewajibkan kelengkapan dokumen sebagai syarat kepulangan ke Indonesia.
Tiga minggu mengurus dokumen, jenazah Muhria akhirnya bisa dipulangkan pada Sabtu (1/4/2023) siang sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia.
Enur, istri almarhum Muhria, mengatakan, suaminya bekerja di Malaysia sejak 2017 lalu sebagai pekerja di perkebunan durian. Selama 6 tahun suaminya menetap di Johor Bahru dan tak pernah pulang ke rumah.
Editor : Agus Warsudi
derita TKI jenazah tki keluarga tki pemulangan tki tki ilegal tki ilegal di malaysia tki ilegal ke malaysia Kabupaten Lebak lebak lebak banten
Artikel Terkait