Keduanya kemudian dibawa ke Dili. Petugas imigrasi Dili berkoordinasi dengan petugas PLBN Mota'ain untuk mendeportasi kedua WNI itu dan menyerahkan ke Imigrasi Atambua.
Setelah tiba di Atambua, keduanya mendapat edukasi dari petugas imigrasi untuk tidak menyalahgunakan visa kunjungan di negara tetangga.
"Kami jelaskan kepada mereka terkait penggunaan visa ketika bekerja atau berjualan di wilayah Timor Leste, sehingga tidak melanggar aturan di negara itu," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait