KUPANG, iNews.id - Timor Leste mendeportasi dua warga negara Indonesia (WNI) melalui Kantor Imigrasi Atambua di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua WNI itu menyalahgunakan visa di Timor Leste.
Keduanya adalah F (45) dan HA (46). Mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Timor Leste.
"Kedua WNI melakukan pelanggaran keimigrasian menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka justru bekerja di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, Sabtu (3/12/2022).
Sebenarnya, kedua WNI tersebut masuk ke Timor Leste secara legal melalui PLBN Mota'ain pada November 2022. Mereka kemudian tinggal di Kampung Alor, Dili, Timor Leste.
Namun, di negara tetangga itu, keduanya berjualan jam tangan dan aksesoris secara keliling mulai dari Dili hingga Baucau. Mereka ditangkap oleh petugas UPF (Unidade Patrolhamento de Frointeiras) pada 2 Desember 2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait