Imigrasi Atambua menerima 2 WNI (kanan) yang terkena sanksi deportasi dari Timor Leste. (Foto: Imigrasi Atambua)

KUPANG, iNews.id - Timor Leste mendeportasi dua warga negara Indonesia (WNI) melalui Kantor Imigrasi Atambua di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua WNI itu menyalahgunakan visa di Timor Leste.

Keduanya adalah F (45) dan HA (46). Mereka menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Timor Leste.

"Kedua WNI melakukan pelanggaran keimigrasian menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka justru bekerja di Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, Sabtu (3/12/2022).

Sebenarnya, kedua WNI tersebut masuk ke Timor Leste secara legal melalui PLBN Mota'ain pada November 2022. Mereka kemudian tinggal di Kampung Alor, Dili, Timor Leste.

Namun, di negara tetangga itu, keduanya berjualan jam tangan dan aksesoris secara keliling mulai dari Dili hingga Baucau. Mereka ditangkap oleh petugas UPF (Unidade Patrolhamento de Frointeiras) pada 2 Desember 2022.

Keduanya kemudian dibawa ke Dili. Petugas imigrasi Dili berkoordinasi dengan petugas PLBN Mota'ain untuk mendeportasi kedua WNI itu dan menyerahkan ke Imigrasi Atambua.

Setelah tiba di Atambua, keduanya mendapat edukasi dari petugas imigrasi untuk tidak menyalahgunakan visa kunjungan di negara tetangga.

"Kami jelaskan kepada mereka terkait penggunaan visa ketika bekerja atau berjualan di wilayah Timor Leste, sehingga tidak melanggar aturan di negara itu," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network