Tanah aset Pemkab Mabar yang diduga dijual kepada pihak ketiga di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo, Kabupaten Mabar, NTT, Sabtu (14/11/2020). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

LABUAN BAJO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) masih terus berusaha mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Kabupaten Mabar seluas 30 hektare yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga. Penyidik terus mencari bukti-bukti tambahan untuk penyelidikan kasus tersebut.

Hari ini, enam anggota tim penyidik gabungan Kejati NTT dan Kejari Mabar menggeledah rumah Adam Djuje yang sebelumnya mengklaim lahan seluas 30 ha tersebut miliknya. Saat diperiksa di rumahnya pada 30 September-1 Oktober 2020, Djuje mengakui lahan yang diberikan Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemkab Manggarai hanya seluas 5 ha.

Dari penggeledahan Sabtu (14/11/2020), tim menemukan enam mesin ketik jadul dari rumah Adam Djuje. Tim juga menyita sejumlah kertas segel, materai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah Pemkab Mabar di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.

"Yang ditemukan itu mesin ketik lama ada enam buah, kertas segel, materai dan dokumen-dokumen mengenai tanah pemda itu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Sabtu malam (14/11/2020).

Abdul menjelaskan, kertas segel yang dimaksud yang digunakan sebagai materai pada zaman dulu. "Materai dulu itu, kan tahun yang lama masih pakai kertas segel. Kertas yang ada lambang garudanya itu. Dokumen semacam surat kuasa, surat jual beli, itu dulu digunakan sebelum ada materai. Itu dia sudah siapkan semua blanko kosong di situ," kata Abdul.

Abdul Hakim juga menjelaskan penggeledahan di rumah Adam Djuje dilakukan karena karena memiliki hubungan dengan bukti temuan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik di berbagai tempat.

"Dasarnya karena perlu mencari bukti bukti yang mendukung. Sebelumnya ada barang bukti yang didapat dan mencocokkan semua. Ada hubungannya semua dengan temuan sebelumnya. Ada informasi sekecil apapun tetap penyidik akan melakukan pemeriksaan, bila perlu menyita," ujar Abdul.

Selain itu, kata Abdul, penggeledahan dilakukan karena Adam Djuje mengakui memiliki dokumen kepemilikan lahan seluas 30 ha tersebut. "Untuk mencocokkan surat itu, karena dia (Adam Djuje) menguasai sepihak lahan 30 hektare itu," kata Abdul.

Lebih jauh Abdul menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik akan kembali memeriksa sejumlah nama-nama baru yang juga disebut dalam pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama-nama baru ini direncanakan dilakukan di Labuan Bajo. Namun, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan di Kupang.

"Masih ada saksi tambahan lagi, karena ada nama-nama baru yang perlu diambil keterangannya, minggu depan, Senin sampai Jumat. Ada beberapa yang namanya disebut dan kami panggil untuk diperiksa. Kalau memang masih belum cukup, mereka akan dipanggil ke Kupang," kata Abdul.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network