KUPANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dua kasus perdagangan rokok ilegal yang beroperasi di tiga kabupaten, yakni Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, 2.590 bungkus rokok ilegal disita.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025. Kemudian Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui rokok-rokok itu disuplai seorang sales berinisial F, yang menggunakan mobil untuk mendistribusikan barang ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai," ujarnya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025),
Menurutnya dari kasus ini diamankan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Seperti R&D Bold sebanyak 1.790 bungkus, berkemasan hitam dengan tulisan R merah dan & D Bold putih serta logo setengah lingkaran merah-putih. Kemudian Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan New berwarna merah dan Hummer kuning disertai logo lingkaran kuning.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang disita.
“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait