Hasil penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait