Petugas patroli gabungan menggagalkan perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo, Manggarai Barat. (Foto: Humas Polri)

LABUAN BAJO, iNews.id - Perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo berhasil digagalkan patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Operasi penindakan ini berlangsung di wilayah Loh Laju Pemali, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Patroli gabungan dilakukan setelah BTNK menerima informasi adanya dugaan aktivitas perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo. Kawasan tersebut merupakan zona konservasi yang dilindungi secara ketat.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistem Taman Nasional Komodo.

“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” ujar Dirpolairud dikutip dari laman Humas Polri Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan perburuan rusa ilegal di Pulau Komodo bermula pada Sabtu (13/12/2025). Petugas BTNK memperoleh informasi intelijen yang diperkuat pemantauan GPS tracker perahu milik para pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, dan BTNK bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari.

Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas mendapati perahu target. Saat hendak dihentikan, perahu tersebut melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas.

Aksi kejar-kejaran dan kontak senjata pun terjadi di perairan Pulau Komodo. Setelah tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut.

Sebanyak tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan masih dalam pencarian.

Dalam olah TKP pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan barang bukti berupa satu ekor rusa jantan, satu senjata api laras panjang beserta peluru, sepuluh selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit ponsel, serta perlengkapan lainnya.

Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network