ROKAN HULU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menindak tegas praktik illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu. Dalam kasus ini, dua pelaku pengangkut kayu olahan ilegal ditangkap
Penindakan illegal logging Riau ini dilakukan saat petugas menghentikan sebuah truk bermuatan ratusan keping kayu tanpa dokumen resmi. Kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk pengembangan jaringan pelaku lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro membenarkan penangkapan dua pelaku dalam kasus illegal logging Riau tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (15/12/2025).
Penindakan dilakukan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, dengan barang bukti sekitar 255 keping kayu olahan setara lebih dari 10 kubik. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu dalam kasus illegal logging Riau tersebut berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
Jenis kayu yang diangkut meliputi meranti merah, medang dan balam yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Aksi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam.
Dari keterangan pelaku, kayu ilegal tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Tuk Rum dan akan dikirim ke gudang perabot milik Gitok di wilayah Ujung Batu Timur-Ngaso. Kedua nama tersebut kini berstatus daftar pencarian orang dalam kasus illegal logging Riau.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait