"Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300.000 dan uang makan Rp200.000 untuk membawa kayu olahan tersebut," ucapnya.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan perbuatan pelaku illegal logging Riau melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
“Kedua DPO, yakni Tuk Rum dan Gitok, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Polda Riau memastikan penyelidikan kasus illegal logging Riau terus dikembangkan hingga ke jaringan penebang dan jalur distribusi. Pengawasan kawasan hutan rawan juga diperketat untuk mencegah kejahatan kehutanan serupa. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan dan menekan peredaran kayu ilegal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait