Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun menyampaikan, pelaku mengakui menyimpan keinginan untuk berhubungan badan dengan korban. Penolakan dan ancaman korban untuk melapor ke polisi membuat pelaku gelap mata, lalu membanting dan membacok leher korban hingga tewas.
"Setelah pelaku melakukan pencabulan di dalam kamar kemudian pelaku keluar dan korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi akhirnya pelaku takut dan membanting korban di ruang tengah lalu mencari parang di ruang dapur lalu digunakan untuk membacok korban," ujar Kompol Nirwan.
Usai kejadian, Usman melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Konawe. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Polresta Kendari sembilan hari kemudian dan kini ditahan di Mapolresta Kendari. Berkas perkara telah masuk tahap satu dan menunggu petunjuk dari kejaksaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait