Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan pidana 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Sidang yang berlangsung di kantor tipikor Kupang, dipimpin majelis hakim Wari Juniati, (Ketua Majelis), Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.
Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang ditunda Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dula.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait