Sidang mantan Bupati Manggarai Barat 2, Agustinus Ch Dula (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar  dan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan pidana 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan  membayar biaya perkara  sejumlah Rp5.000.

Sidang yang berlangsung di kantor tipikor Kupang,  dipimpin majelis hakim Wari Juniati, (Ketua Majelis), Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.

Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang ditunda Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dula.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network