Tim KPK bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng memasang spanduk peringatan di salah satu hotel, Sabtu (10/4/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

LABUAN BAJO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong  penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke enam lokasi aset dan pajak bermasalah, Sabtu (10/4/2021).

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi turut mendampingi KPK dalam sidak tersebut. Keenam titik lokasi yang didatangi, yakni Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Pinongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI), dan Hotel Inaya Bay.

“Pajak parkir, restoran dan reklame di bandara sesungguhnya merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke pemda. Pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.

Dia mengatakan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sementara kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.

Sebelumnya KPK juga beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak. Sesuai dengan visi dan janjinya, Edistasius menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit.

“Dengan Forkompimda, kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektare,” ujar Bupati yang akrab disapa Edi itu.

Dia mengatakan, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.  

“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi. Sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” kata Edi.

Hasil tinjauan lapangan diketahui, pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh pemda.  Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke pemda setelah sebelumnya selama enam tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.

Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara. Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke pemda.

Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian-c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network