Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim (Antara/ Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Dia tetap divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi aset tanah pemerintah daerah senilai Rp1,3 triliun.

Amar putusan penolakan kasasi dengan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022  itu telah diterima Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (6/3/2022).

Berdasarkan putusan itu, Agustinus Ch Dulla akan dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Selain pidana penjara selama sembilan tahun juga denda sebesar Rp600 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Abdul Hakim, jaksa eksekutor Kejari Manggarai Barat dan Kejati NTT telah berusaha melaksanakan eksekusi putusan MA itu.

Namun, terpidana keberatan dan menolak untuk dieksekusi dengan alasan ingin membaca salinan putusan Mahkamah Agung.

Abdul Hakim menambahkan, jaksa eksekutor telah menjelaskan kepada terpidana bahwa sambil menunggu proses minutasi perkara dari MA sudah dapat dilakukan eksekusi putusan.

"Terpidana tetap menolak untuk dieksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan ingin membaca seluruh putusan MA itu," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network