JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan anggota Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong. Saat ini Bripka H telah ditahan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
"Sudah ditahan," ujar Dedi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, Bripka H ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP.
Dalam pasal tersebut, kata dia dijelaskan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Hasil uji DNA smpel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," ucapnya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait