Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding.
"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," katanya.
Diketahui, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.
Aksi demo yang berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan satu warga tewas tertembak. Awalnya, ratusan warga yang menolak pertambangan turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi sehingga kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut.
Aksi yang berjalan selama 12 jam ini akhinya polisi melakukan tindakan atau membubar paksakan para unjuk rasa agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait