Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan anggota Polres Parigi Moutong Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong. Saat ini Bripka H telah ditahan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

"Sudah ditahan," ujar Dedi.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, Bripka H ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP.

Dalam pasal tersebut, kata dia dijelaskan, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Hasil uji DNA smpel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," ucapnya

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan uji balistik dan laboratorium forensik (labfor). Hasilnya, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding. 

"Yang ditembakan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," katanya.

Diketahui, unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Aksi demo yang berakhir ricuh antara warga dan aparat kepolisian menyebabkan satu warga tewas tertembak. Awalnya, ratusan warga yang menolak pertambangan turun ke jalan dan menutup ruas jalan Trans Sulawesi sehingga kepolisian datang untuk membubarkan aksi demo tutup jalan tersebut.

Aksi yang berjalan selama 12 jam ini akhinya polisi melakukan tindakan atau membubar paksakan para unjuk rasa agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network