JAKARTA, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan di Parigi Moutong. Dalam kasus tersebut korban merupakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21).
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, Bripka H merupakan anggota dari Polres Parigi Moutong. Penetapan tersangka, kata dia setelah keluarnya hasil uji balistik laboratorium forensik.
"Menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ujar Rudy dalam konferensi pers di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Dia menuturkan, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng juga telah memeriksa 14 orang termasuk Bripka H. "Penyidik perika 14 saksi termasuk H. Kami mengamankan satu butir proyektil, jaket warna kuning, kaos dan tiga selongsong peluru," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait