Suasana sidang pelanggaran kode etik melibatkan terduga Briptu D atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp4, 4 Miliar di Polda Sulteng, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/HMS Polda Sulteng)

PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah menuntut Briptu D dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dia menjadi tersangka atas dugaan perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara Polda Sulteng gelombang kedua 2022.

Tuntutan PTDH ini disampaikan penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri. Sementara pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Penuntut menyimpulkan perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Sugeng.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network