Suasana sidang pelanggaran kode etik melibatkan terduga Briptu D atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp4, 4 Miliar di Polda Sulteng, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (8/11/2022). (ANTARA/HMS Polda Sulteng)

Selanjutnya atas tuntutan tersebut, terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun peleidoi.

"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya Polda Sulteng menyampaikan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri atas orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi. Sementara terhadap oknum polisi Briptu D yang telah ditahan dengan status terperiksa, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network