KENDARI, iNews.id - Sembilan remaja yang diduga terlibat penyerangan terhadap polisi di kawasan pedestrian eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap. Para terduga pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki intensif pascakejadian.
Penyerangan terhadap anggota Resmob Polda Sultra itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Saat itu, petugas datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga terkait keributan yang menyebabkan seorang pria terluka akibat sabetan senjata tajam.
Sebelum petugas tiba, kelompok tersebut diduga menyerang seorang warga hingga mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Saat tim Resmob datang untuk menolong dan mengevakuasi korban ke rumah sakit, kelompok remaja yang diduga berasal dari geng motor justru menyerang petugas.
Dalam situasi tersebut, Tim URC Polda Sultra berupaya menghentikan aksi para pelaku. Salah satu pelaku disebut sempat ditabrak mobil petugas untuk menghentikan pergerakannya, sementara anggota kelompok lainnya melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan di lapangan.
"Hingga saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih terlibat," ujar Wisnu, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum mengungkap motif pasti para pelaku melakukan aksi brutal tersebut. Namun, polisi menemukan fakta bahwa para pelaku sempat memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah sekitar 20 orang untuk berkumpul dan melakukan penyerangan di lokasi kejadian.
Sembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL, FL, RM, DF, JR, EM, DK, UT dan UC. Mereka diduga bagian dari kelompok remaja yang membuat resah warga di kawasan tersebut.
Polda Sultra menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kendari. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait