Oknum polisi di Polda Sultra terkena OTT suap penerimaan casis Polri resmi dipecat. (Foto: Ilustrasi)

KENDARI, iNews.id - Polda Sultra menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu BR. Anggota Biro SDM Polda Sultra itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) suap penerimaan calon siswa (casis) Polri.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh di Kendari, Jumat (30/9/2022).

Prianto mengatakan, keputusan PTDH Briptu BR diputus dalam sidang yang digelar Rabu (28/9/2022). 

Perbuatan Briptu BR dianggapi telah mencoreng institusi Polri dan nama baik Polda Sultra. Dia terbukti meminta dan menerima sejumlah uang saat rekrutmen casis Polri tahun 2022.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network