Imigrasi Kupang mendeportasi 6 WNA India yang terdampar di Rote Ndao, NTT. (Foto: ANTARA)

Setelah dideportasi ke India, keenam WNA tersebut masuk dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

"Nama mereka diusulkan masuk dalam daftar pencekalan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Keenam WNA India yang akan dideportasi adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal.

Semuanya berusia dewasa dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka awalnya hendak ke Australia untuk mencari kerja, namun batal karena diusir.

Proses deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan akan menyambung penerbangan ke Hyderabad, India.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network