KUPANG, iNews.id - Pengadilan Militer 315 Kubang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan putusan terhadap 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang putusan, terdakwa berpangkat Tamtama dan Bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan auditur militer sebelumnya.
Selain pidana pokok penjara, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait