KUPANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (25/11/2025). Ke-17 terdakwa anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.
Majelis mendalami kronologi penganiayaan yang berujung tewasnya prajurit TNI AD Prada Lucky Cepril Saputro Namo. Fakta-fakta kekerasan brutal kembali terungkap di ruang sidang.
Dalam keterangannya, para terdakwa memaparkan peristiwa usai pemeriksaan ponsel Prada Lucky dan Prada Ricard pada 27 Juli malam. Satu per satu mengaku ikut memukul saat interogasi berlangsung hingga dini hari. Setiap jawaban dinilai tak memuaskan, kekerasan disebut kembali terjadi.
Seusai para terdakwa beristirahat, Prada Lucky diduga melarikan diri dari kompleks batalyon. Keesokan harinya, 28 Juli siang, dia ditemukan dan dibawa kembali ke markas. Penganiayaan diduga berlanjut, termasuk pemborgolan di jendela dan pemukulan bergantian.
Detail aksi kekerasan diakui terdakwa. Terdakwa dua mengaku mencambuk korban memakai selang dan kabel. Terdakwa tiga mengaku ikut mencari kabel dan memukul Prada Lucky. Rangkaian tindakan ini disebut berlangsung maraton selama proses interogasi.
Keterangan mengguncang muncul dari terdakwa Made Juni Arta Dana terkait interogasi Prada Ricard. Dia memerintahkan mengoleskan cabai yang dihaluskan pada alat kelamin korban. Suasana sidang memanas dan Ibu Prada Lucky menangis saat sidang diskors.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait