17 anggota Batalyon TP 834 yang menjadi terdakwa saat sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang. (Foto: Ist)

Terdakwa yang dihadirkan yakni Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, dan Poncianus Adrian Dadi. Kemudian Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora dan Dervinti Arjuna Putra Besi.

Berikutnya Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi serta Yulianus Rivalsi Ola Baga.

Proses pemeriksaan masih berjalan. Majelis menggali peran masing-masing terdakwa dan alat bukti pendukung. Agenda berikutnya fokus pada konfirmasi silang keterangan antar-terdakwa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network