Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo dilaporkan ke Denpom Kupang. (Foto: iNews)

KUPANG, iNews.idPelda Chrestian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, terancam sanksi berat. Dia dilaporkan Kodim 1627/Rote Ndao ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin militer.

Dalam laporan tersebut, Pelda Chrestian diduga telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, keduanya bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Perilaku ini dianggap melanggar kode etik prajurit dan tata kehidupan militer yang menuntut setiap anggota TNI menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Danrem Wira Sakti dikutip dari iNews TTU, Kamis (6/11/2025).

Danrem menjelaskan, perbuatan itu melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 yang menegaskan larangan bagi prajurit untuk melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI bahwa setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Pelanggaran seperti ini bisa berimplikasi pada sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Danrem.

Brigjen Hendro menambahkan, seluruh proses penyelidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang. Dia memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum secara profesional,” ujarnya.

Danrem juga mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas.

“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network