Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tampak terharu dan menyatakan puas atas putusan hakim. Mereka berterima kasih kepada majelis hakim, auditur militer, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan keadilan dalam kasus ini.
"Terima kasih buat semua masyarakat Indonesia di mana pun berada. Terima kasih buat support dan doanya mengenai tadi keputusan dari Bapak Hakim buat ke-17 terdakwa. Kami keluarga merasa puas dan berterima kasih buat ketiga Bapak Hakim yang mulia, Bapak Auditur Pengadilan Militer Kupang juga buat ee Bapak pejabat di dalam institusi yang kami cintai ini" ujar Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Marpey.
Prada Lucky, prajurit Yonif TP834 Waka Ngamere, meninggal dunia pada 6 Agustus lalu setelah diduga mengalami penganiayaan di barak oleh para seniornya. Sebelum meninggal, korban sempat dirawat intensif di ICU RSUD Air Ramo, Kabupaten Nagekeo.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait