"Tahapan sampai dengan saat ini kami sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara dari ahli kalau untuk perbuatan melawan hukumnya kami sudah dapat, tinggal bagaimana kita menentukan jumlah kerugian negaranya maka dari itu kami butuh ahli untuk menghitung itu," katanya.
Dia menuturkan, penyertaan modal semestinya digunakan untuk belanja investasi. Faktanya, ditemukan beberapa kegiatan yang dilakukan di luar dari belanja investasi.
"Kemudian ada juga beberapa kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan, nah kita di beberapa kegiatan itu ada perbaikan salah satunya pompa dan ada beberapa kegiatan lain yang kita dalami selain pompa itu sendiri," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejari telah mengantongi nama calon tersangka. "Untuk calon tersangka sudah ada yang kita kantongi, hanya belum bisa diungkapkan karena proses masih berjalan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait