Ilustrasi, Kejari Lebak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun anggaran 2020. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun anggaran 2020. PDAM Lebak pada 2020 mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rahim mengatakan, dalam proses realisasi anggaran, ditemukan beberapa pelanggaran hukum.

"Jadi untuk saat ini dugaan yang terjadi itu ada mark up, kemudian ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan dan ada penunjukkan-penunjukkan yang tidak sesuai regulasi," ujar Irfano Rukmana Rahim, Jumat (9/8/2024).

Saat ini, kata dia Kejari masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bersamaan dengan itu, lanjut dia pihaknya meminta bantuan ahli untuk penghitungan kerugian negara.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network