Korps Adhiyaksa dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa 65 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai Tahun Anggaran 2019-2021. Kejaksaan juga telah menyita dokumen yang dianggap penting untuk pembuktian
“Periode September 2019 hingga September 2021, bansos yang disalurkan mencapai Rp40 miliar,” sambungnya.
Kejari Mukomuko menduga dalam kurun waktu dua tahun ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung. Kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
Padahal, di dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait