Kejari ukomuko mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT), Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2019-2021. (Foto: Demon Fajri)

MUKOMUKO, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non tunai (BPNT), Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2019-2021. Dugaan korupsi itu menyeret tujuh oknum koordinator lapangan penyuplai bantuan pangan dan oknum pendamping.

"Indikasinya menyeret oknum pendamping dan koordinator lapangan yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar, Sabtu (16/4/2022).

Para terduka pelaku diduga menaikkan harga jual bahan pokok hingga Rp40.000 demi mendapatkan keuntungan.

"Misalnya, harga beras dijual dengan harga Rp90 ribu per karung, dinaikkan menjadi Rp120.000, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan. Diduga mereka menaikkan harga kisaran Rp40.000 per item," jelas Rudi.

Hal ini diperparah dengan kualitas sembako yang jauh dari layak. Padahal sasaran penerima manfaat mencapai 3.400 keluarga yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.


Editor : Dita Angga Rusiana

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network