KUPANG,iNews-Dua desa di Kabupaten Ende, menjadi kandidat desa percontohan desa bebas korupsi. Kabupaten ini menjadi yang pertama di NTT yang mendapat kepercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso menyebut dua desa itu adalah Desa Nanganesa dan Desa Detusoko Barat.
“Penentuan desa anti korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi dua desa tersebut,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Lima indikator itu, sambungnya, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Ada tiga tahapan yang dilakukan timnya sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai desa percontohan desa anti korupsi.
Editor : Febrian Putra
Kabupaten Ende desa bebas korupsi Provinsi NTT Desa Nanganesa Desa Detusuko Barat agen antikorupsi
Artikel Terkait