Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah adanya keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e-warong.Penerima bantuan pun menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
Dia mengatakan bantuan yang disalurkan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp200.00 per kepala penerima manfaat (KPM). Bantuan dicairkan per tiga bulan dan dapat dibelanjakan di e-warong yang telah ditentukan sebelumnya.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa 40 orang saksi. Selain itu penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPNT tersebut.
"Sejak tahun 2019 hingga 2021 ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah," ujar Rudi.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait