E-KTP. (Foto: Ilustrasi/ist)

MUKOMUKO, iNews.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan e-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di media sosial melalui salah satu platform.

Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.

Pihak penyidik telah meminta keterangan tiga orang saksi pemilik e-KTP invalid yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Mukomuko, aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.

"Dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).

E-KTP invalid itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.  Menurutnya file data e-KTP invalid itu  disimpan di laptop.

Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network