MUKOMUKO, iNews.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Mukomuko, Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan e-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di media sosial melalui salah satu platform.
Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.
Pihak penyidik telah meminta keterangan tiga orang saksi pemilik e-KTP invalid yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Mukomuko, aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.
"Dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah E-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).
E-KTP invalid itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu. Menurutnya file data e-KTP invalid itu disimpan di laptop.
Dalam dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95a Undang-undang No. 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan E-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait