Tiga begal yang menebas hingga merampas barang milik pedagang emas di Merangin terancam 15 tahun penjara. (Foto: Azhari Sultan Jambi)

Tersangka digerebek oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama tim Opsnal Polres Bungo dan Resmob Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di kawasan Sumatera Selatan.

Tidak hanya itu, dua orang rekannya, yakni Sidik (48) dan Nyono (63), ikut ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.

Kepada petugas, Rahman mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang belasan juta rupiah.

"Banyak hutang, jumlahnya sekitar Rp12 juta," ucap dia.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network