JAMBI, iNews.id - Tiga terduga pelaku pembegalan hingga menewaskan pedagang emas di Kabupaten Merangin terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Barang siapa mengambil sesuatu barang tanpa seizin pemilik disertai dan diikuti dengan kekerasan terancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 penjara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (28/10/2022).
Ketiga terduga pelaku masing-masing Rahman (36), Sidik (48) dan Nyono (63) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Rahman, eksekutor korban Agusrizal (54) alias Bujang saat pulang dari berdagang emas di pasar sekitar Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, pada Minggu (9/10/2022) lalu, merupakan residivis di Merangin.
Warga Muratara, Sumsel tersebut terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya usai mencoba melarikan diri saat penggerebekan.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait