JAMBI, iNews.id - Tiga terduga pelaku pembegalan hingga menewaskan pedagang emas di Kabupaten Merangin terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Barang siapa mengambil sesuatu barang tanpa seizin pemilik disertai dan diikuti dengan kekerasan terancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 penjara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (28/10/2022).
Ketiga terduga pelaku masing-masing Rahman (36), Sidik (48) dan Nyono (63) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Rahman, eksekutor korban Agusrizal (54) alias Bujang saat pulang dari berdagang emas di pasar sekitar Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, pada Minggu (9/10/2022) lalu, merupakan residivis di Merangin.
Warga Muratara, Sumsel tersebut terpaksa ditembak petugas di kedua kakinya usai mencoba melarikan diri saat penggerebekan.
"Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penggerebekan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres.
Tersangka digerebek oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama tim Opsnal Polres Bungo dan Resmob Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di kawasan Sumatera Selatan.
Tidak hanya itu, dua orang rekannya, yakni Sidik (48) dan Nyono (63), ikut ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Sarolangun dan Merangin.
Kepada petugas, Rahman mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang belasan juta rupiah.
"Banyak hutang, jumlahnya sekitar Rp12 juta," ucap dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait