Selain menangkap pelaku FE, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 dengan total senilai Rp800.000.
Kemudian kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka FE untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.
Saat ini, kata dia, tersangka FE sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online ditangkap polisi tawarkan wanita ke hidung belang
Artikel Terkait