Seorang pria yang tawarkan wanita ke hidung belang lewat online ditangkap polisi. (Foto: Ilustrsi prostitusi online/Ist)

BINTAN, iNews.id - Seorang pria di Bintan, Kepulauan Bintan, berinisial FE (28) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan menawarkan seorang wanita ke pria hidung belang. 

"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, FE menawarkan wanita ke pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE langsung mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.

Pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp500.000 kepada wanita yang dikencani. FE kemudian mendapat bagian Rp150.000 untuk sekali kencan.

"Namun, untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp800.000. Tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp400.000," ungkapnya.
 
Selain menangkap pelaku FE, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 dengan total senilai Rp800.000.

Kemudian kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka FE untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Saat ini, kata dia, tersangka FE sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network