Subdit IV Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten menangkap enam orang terkait kasus prostitusi online di Kota Cilegon. (Foto: Fariz Abdullah).

SERANG, iNews.id- Subdit IV Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus prostitusi online di Kota Cilegon. Para pekerja seks tersebut, ditampung di hotel sekaligus sebagai lokasi untuk melayani para hidung belang yang memesan mereka. 

"Setiap hari mereka melayani sembilan sampai dengan 11 orang," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (20/6/2025).

Dalam kasus ini, enam orang ditangkap. Mereka berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35). Keenam orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari muncikari hingga peran lainnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network