Seorang pria yang tawarkan wanita ke hidung belang lewat online ditangkap polisi. (Foto: Ilustrsi prostitusi online/Ist)

BINTAN, iNews.id - Seorang pria di Bintan, Kepulauan Bintan, berinisial FE (28) ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan menawarkan seorang wanita ke pria hidung belang. 

"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di kantornya, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, FE menawarkan wanita ke pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE langsung mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.

Pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp500.000 kepada wanita yang dikencani. FE kemudian mendapat bagian Rp150.000 untuk sekali kencan.

"Namun, untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp800.000. Tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp400.000," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network