Istri korban penganiayaan saat laporkan suami ke Polresta Bandar Lampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

"Padahal saya cuma di rumah gak pernah ke mana-mana," katanya.

Seusai membuat laporan, pelapor ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk diminta keterangan. Polisi sejauh ini masih memeriksa pelapor secara intensif serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Jika terbukti bersalah, FM suami pelapor bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama 1o tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network