LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang pria paruh baya (50) dilaporkan ke polisi setelah diduga mencabuli gadis berusia 14 tahun yang tak lain tetangga sendiri. Modus pelaku yakni mengiming-imingi uang Rp 5.000.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barata, AKP Made Silva Yudiawan menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi di dalam gubuk yang berada di sekitaran sawah milik pelaku, di Pemangku Kunyaian Baru, Pekon Tapak Siring, Kecamatan Sukau, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang bermain bersama temannya dipanggil pria bejat itu untuk menemuinya.
“Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melihat pelaku dari kejauhan hendak mencuci tangan. Selanjutnya, ibu korban mendekati gubuk tersebut, dan melihat putrinya berada di dalam gubuk,” katanya, Kamis (19/11/2020).
Tidak terima putrinya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, kata dia, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. "Iya, keluarga korban langsung melapor ke kami pada hari itu, dan menjelaskan apa yang terjadi," kata AKP Made.
Dari pengakuan ibu korban, kata dia, putrinya dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam gubuk, lalu diberi uang senilai Rp 5.000 kemudian dicabuli.
“Hari ini, kami akan memeriksa lebih lanjut terhadap korban sambil menunggu hasil visum. Informasinya, pelaku melarikan diri setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait