Korban tersadar saat merasa ada yang menggerayangi tubuhya. Dia menghindar ke sudut kamar namun dikejar pelaku yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan.
Selesai memperkosa korban, pelaku melontarkan ancaman. Dia meminta korban tutup mulut dan tak menceritakan pemerkosaan ini kepada orang tua.
Namun korban tak kuat menahan rasa sakit di alat kelamin usai pemerkosaan itu. Dia menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Serang pada 15 Juni 2023.
Polisi kemudian mengejar pelaku yang ternyata melarikan diri ke rumah kerabat di Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Atas perbuatannya memperkosa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara hinga 15 tahun.
"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar," kata pelaku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait