Buruh serabutan inisial NU (28) di Serang Banten memperkosa adik sepupu yang masih di bawah umur. (Foto: ilustrasi)

SERANG, iNews.id - Polres Serang, Banten menangkap buruh serabutan inisial NU (28) karena memperkosa anak di bawah umur. Korban pemerkosaan adalah adik sepupu pelaku.

NU ditangkap pada Selasa (27/6/2023) malam di rumah kerabatnya di Kresek, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan Tim Resmob Polres Serang.

Dari pemeriksaan pelaku terungkap pemerkosaan itu terjadi pada 1 Juni 2023 di rumah korban di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Saat itu korban seorang diri dalam rumah dan sedang tidur di kamarnya. Pelaku datang dan langsung masuk dalam kamar.

"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Sefitrian, Rabu (28/6/2023).

Korban tersadar saat merasa ada yang menggerayangi tubuhya. Dia menghindar ke sudut kamar namun dikejar pelaku yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan.

Selesai memperkosa korban, pelaku melontarkan ancaman. Dia meminta korban tutup mulut dan tak menceritakan pemerkosaan ini kepada orang tua.

Namun korban tak kuat menahan rasa sakit di alat kelamin usai pemerkosaan itu. Dia menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Serang pada 15 Juni 2023.

Polisi kemudian mengejar pelaku yang ternyata melarikan diri ke rumah kerabat di Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Atas perbuatannya memperkosa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara hinga 15 tahun.

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar," kata pelaku.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network