SERANG, iNews.id - Polres Serang, Banten menangkap buruh serabutan inisial NU (28) karena memperkosa anak di bawah umur. Korban pemerkosaan adalah adik sepupu pelaku.
NU ditangkap pada Selasa (27/6/2023) malam di rumah kerabatnya di Kresek, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan Tim Resmob Polres Serang.
Dari pemeriksaan pelaku terungkap pemerkosaan itu terjadi pada 1 Juni 2023 di rumah korban di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Saat itu korban seorang diri dalam rumah dan sedang tidur di kamarnya. Pelaku datang dan langsung masuk dalam kamar.
"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Sefitrian, Rabu (28/6/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait