Terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi seperti rumah, musala dan vila, kata Roy, bangunan itu nantinya harus dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.
"Kami hari ini hanya terkait menyita tanah terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah dirampas kami berharap pemiliknya harus mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, vila dan musala," katanya.
Selain menyita lahan, tim penyidik bersama sejumlah pegawai Badan Pertanahan Manggarai Barat juga melakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang batas-batas tanah tersebut.
Rekonstruksi dan pengukuran ulang ini juga melibatkan dua orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang pada tahun 1997 ikut melakukan pengukuran. Selain itu hadir pula Lurah Labuan Bajo, Sarifudin Malik, Kepala Tata Pemerintahan Manggarai Barat, Ambrosius Sukur dan ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka.
Dalam rekonstruksi dan rekan ulang ini juga mengacu pada dokumen hasil pengukuran tahun 1997 dan beberapa dokumen penting lainnya yang dikantongi tim penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Adam Djuje beberapa waktu lalu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait